Portal berita digital Liputan Media Malang yang beralamat di https://malang.liputanmedia.co.id senantiasa berkomitmen untuk menyajikan jurnalisme yang sehat, akurat, dan berimbang bagi masyarakat Malang Raya. Namun, kami menyadari bahwa dalam proses produksi berita digital yang serba cepat, potensi terjadinya kekeliruan teknis atau ketidakakuratan informasi lapangan mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, kami menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional dan kepatuhan mutlak kami terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hak Jawab adalah hak mutlak yang dimiliki oleh seseorang, sekelompok orang, maupun instansi untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan di situs kami yang dianggap tidak proporsional dan merugikan nama baik mereka. Liputan Media Malang sangat menghargai hak konstitusional ini dan berkomitmen untuk melayani setiap pengajuan Hak Jawab secara adil. Pemberian ruang klarifikasi ini bertujuan semata-mata agar publik pembaca mendapatkan sudut pandang informasi yang utuh dan tidak terdistorsi.
Sementara itu, Hak Koreksi merupakan hak setiap orang—baik yang terlibat langsung dalam sebuah peristiwa maupun sekadar pembaca awam—untuk membetulkan kekeliruan informasi yang dipublikasikan oleh redaksi kami. Jika Anda menemukan adanya kesalahan penulisan nama tokoh, gelar akademik, letak geografis di wilayah Malang, atau kejanggalan akurasi data statistik dalam sebuah artikel, Anda sangat berhak melayangkan koreksi. Kami menganggap koreksi dari publik sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi bersama untuk menjaga kualitas jurnalisme digital yang bermartabat.
Bagi Anda yang ingin mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas sajian berita Malang terbaru yang tayang di portal kami, prosesnya sangat mudah, terbuka, dan transparan. Pengajuan harus dilakukan secara tertulis dan dikirimkan secara langsung melalui surat elektronik (email) resmi redaksi Liputan Media Malang. Pengirim wajib mencantumkan subjek email yang jelas dan spesifik, misalnya "Pengajuan Hak Jawab" atau "Koreksi Berita", agar laporan tersebut tidak tertumpuk dan dapat segera diprioritaskan oleh tim editor kami.
Dalam dokumen surat elektronik pengajuan tersebut, pihak pelapor wajib melampirkan identitas diri yang sah, seperti salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas instansi resmi lainnya, beserta nomor telepon aktif yang selalu dapat dihubungi. Selain itu, pelapor harus menyertakan tautan (link) URL artikel berita yang dipersoalkan secara tepat. Identitas yang terang ini sangat kami perlukan guna memverifikasi bahwa pengajuan tersebut benar-benar berasal dari pihak yang memiliki kewenangan atau kapasitas hukum yang sah.
Pelapor juga diwajibkan untuk menuliskan poin-poin sanggahan, klarifikasi, atau koreksi secara runut, padat, lugas, dan jelas di dalam badan surat atau dokumen lampiran. Lampirkan pula berbagai bukti pendukung, dokumen resmi yang telah dilegalisasi, atau data tandingan yang valid apabila memang diperlukan untuk memperkuat argumen Anda. Pihak redaksi Liputan Media Malang berhak menolak atau menunda penayangan materi Hak Jawab jika isi sanggahan tersebut terbukti memuat informasi bohong yang baru, melanggar norma hukum, atau mengandung ujaran kebencian.
Kami menjamin bahwa setiap surat pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang telah memenuhi syarat administrasi di atas akan diproses secepat mungkin tanpa proses birokrasi yang berbelit. Liputan Media Malang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang ketat untuk memastikan pemuatan naskah ralat atau sanggahan tersebut dapat tayang selambat-lambatnya 2x24 jam hari kerja, terhitung sejak email permohonan resmi kami terima dan nyatakan valid melalui proses verifikasi oleh jajaran pemimpin redaksi.
Mengenai format teknis penayangannya, publikasi ralat, koreksi, atau Hak Jawab akan dilakukan dengan cara menautkan langsung (link) naskah klarifikasi tersebut pada tubuh berita awal yang dipersoalkan. Pada bagian atas atau bawah berita asli tersebut, redaksi akan menyematkan catatan keterangan tebal (misalnya: "Berita ini telah dikoreksi pada tanggal sekian" atau "Silakan baca Hak Jawab terkait berita ini pada tautan berikut"). Cara ini kami terapkan agar pembaca lama maupun baru dapat segera mengetahui adanya pembaruan tata informasi.
Apabila kekeliruan pemberitaan yang terjadi murni merupakan kesalahan teknis pengetikan atau kelalaian fatal dari tim internal Liputan Media Malang dalam memverifikasi data di lapangan, kami tidak akan ragu sejenak pun untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan serta kepada seluruh pembaca setia kami. Kami memandang bahwa sebuah permintaan maaf dan ralat atas kesalahan jurnalistik bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud dari integritas ksatria yang memperkuat kredibilitas media pers itu sendiri.
Namun, jika melalui proses musyawarah atau setelah pemuatan Hak Jawab dirasa masih belum memuaskan dan belum mencapai titik temu perdamaian antara pihak pelapor dengan redaksi Liputan Media Malang, maka penyelesaian sengketa pemberitaan tersebut akan kami serahkan sepenuhnya kepada institusi Dewan Pers. Kami berjanji untuk selalu patuh, kooperatif, dan menjalankan setiap rekomendasi mediasi maupun putusan akhir yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia demi tegaknya keadilan informasi.
Komentar Terkirim